Menjaga kehormatan dan harga diri
manusia khususnya kehormatan wanita adalah suatu asas yang telah diterima dalam
agama Islam serta dalam seluruh aturan-aturan dan hukum-hukumnya. Dan masalah
hijab adalah merupakan salah satu dari perkara tersebut. Al-Quran Karim telah
menjelaskan berbagai topik hijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat
yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban
dalam agama islam dan apabila seseorang mengingkarinya maka dia telah
mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan dalam agama dan mengingkari
kewajiban agama berarti terjerumus di dalam kekafiran. Perlu diketahui bahwa
tidak perlu semua aturan-aturan Islam itu dibahas dalam Al-Quran, karena
Al-Quran Al-Karim adalah sebuah aturan pokok yang hanya memberikan pembahasan
secara global dan masalah-masalah detailnya diserahkan kepada mufassir
Al-Quran, yakni Rasulullah SAW dan para awliya di mana mereka mengambil
sumber dari wahyu Tuhan, di sisi lain juga kebanyakan hukum-hukum tidak dibahas
secara detail dalam Al-Quran, akan tetapi dibahas dengan terang dan jelas di
dalam fiqih islam. Adapun masalah hijab terdapat beberapa ayat yang dijelaskan
dengan detail di dalam Al-Quran, oleh karena itu sebagian orang yang tidak
memiliki informasi tentang hijab, mereka menciptakan suatu keraguan dan
kesangsian di dalam pikiran wanita sehingga menanyakan “Memangnya hijab juga terdapat
dalam Al-Quran?” pertanyaan ini sampai kapanpun tidak akan
pernah tepat, sebab Al-Quran dengan jelas telah membahas topik tentang hijab
dan setiap orang yang mengakui dirinya muslim, maka dia tidak boleh mengingkari
masalah hijab dalam islam.
Sebagian dari ayat-ayat suci
Al-Quran mengenai hijab berikut ini: (Qullilmu’minaati
yaghdhudhna min abshaarihinna wa yahpadzna puruujahunna walaa yubdiina
ziinatahunna illaa maa dzhara minhaa walyadhribna bikhumurihinna ‘alaa
juyuubihinna walaa yubdiina ziinatahunna illaa libu’uulatihinna)
Yang artinya: " Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kaki nya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai
orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An Nuur:31)
Ayat di atas adalah ayat pertama
yang menjelaskan tentang pandangan yang membangkitkan syahwat, dan lelaki serta
perempuan dianjurkan untuk menahan pandangannya, sebab pandangan yang tercemari
oleh syahwat pada lawan jenis merupakan langkah untuk melakukan dosa dan
kerusakan karena itu akar dosa ini harus disingkirkan. Dan telah di jelaskan
pula dengan transparan bahwa memandang aurat orang lain (lelaki,
perempuan, muhrim dan non muhrim) adalah dilarang. Topik lain yang perlu
diperhatikan pada ayat ini adalah kewajiban menutup leher, dada dan seputar
anggota badan wanita yang kebanyakan di jadikan pusat perhatian oleh lawan
jenis, demikian juga dalam ayat ini menunjukkan bahwa adanya larangan berhias dan
berdandan untuk yang non muhrim, kecuali apa yang telah nampak darinya, dan
sambungan dari ayat sebelumnya, dengan jelas telah melarang secara mutlak untuk
tidak menunjukkan dan mempertontonkan keindahan diri kepada yang non muhrim,
dan kalimat itu adalah; walaa
yadhribna biarjulihinna …; yaitu Dan janganlah mereka menghentakkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (seperti khalkhal yang
di pakai oleh wanita-wanita arab); bahkan badan sampai pergelangan tangan dan
juga kaki harus ditutup. Disamping itu ayat ini telah menjelaskan tentang
falsafah hijab dan kehormatan menahan pandangan yang di antaranya adalah
menghindari terjadinya kesalahan dan kerusakan.
Ayat ke dua yang membahas tentang
kewajiban menutup tubuh adalah ayat 59 surah Al-Ahzab yang berbunyi: ”Wahai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah
mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar
mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu.”
Dalam kitab Lisânul Arabi di katakan:
Jilbab, yaitu lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari jubah, yang dengan
wasilah ini wanita menutupi kepala dan dadanya. Oleh karena itu kata “Jilbâb”
dalam surah Al-Ahzab di atas dan kata “Khumur” dalam surah An-Nur dengan jelas
menekankan mengenai kewajiban menutup tubuh bagi wanita terhadap non mahramnya.
Biasanya “Khumur” menunjukkan pada kewajiban menutup kepala dan dada serta
leher dengan sesuatu yang menyerupai kerudung, akan tetapi “Julbaab” adalah
sebuah pakaian yang lebih panjang dari kerudung di mana seluruh tubuh tertutupi
olehnya; yaitu sesuatu yang menyerupai jubah dan biasanya dipakai oleh
wanita-wanita arab.
Hijab adalah wajib bagi semua
wanita, dan wanita-wanita yang bertalian dan bersangkutan dengan
kepemimpinan umat harus lebih berhati-hati, sebab mereka akan menjadi tokoh
atau panutan terhadap wanita-wanita lain. Dengan demikian baik dalam berbicara,
berhadapan dan bertemu dengan masyarakat serta aktivitas lainnya, menjaga hijab
sangatlah dianjurkan karena mereka dalam hal ini sangatlah peka dan sensitif.
Dari sudut pandang yang lain, kali ini Al-Quran menjadikan istri-istri Nabi
sebagai acuan, dan berkata: (Yaa
nisaa’annabii lastunna kaahadin minannisaa’i inittaqaitunna falaa takhdha’na
bil qauli fayathma’a aladzi fi qalbihi maradhun wa qulna qawlan ma’ruufan).
Yang Artinya : “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti
perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk
(melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.Al-Ahzab : 32)
Ayat di atas adalah menegaskan
tentang bagaimana menghindari terjadinya dosa dan fitnah dan wanita-wanita
diharuskan memiliki batas di dalam berbicara dengan yang non muhrimnya,
sebagaimana di dalamnya tidak terlihat berbagai bentuk godaan dan rangsangan
sehingga dapat menimbulkan fitnah. Demikan juga mengenai istri-istri Nabi saw
dikatakan: (Wa qarna
buyuutikunna walaa tabarrajna tabarruja aljahiliyyati al uula). Yang artinya : “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah
laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu” (QS.Al-Ahzab
: 33) Dan juga ayat 53 dalam surah yang sama diketahui sebagai pelengkap
tentang kebagaimanaan wanita-wanita menjaga hijabnya dalam bersosialisasi dan
mengatakan:( Wa idzaa
saaltumuhunna mataa’aan fas aluhunnna min waraai hijaabin dzalikum athharu liquluubikum
wa quluubihinna) Yang artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang
tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab : 53)
Ketika kita mencermati muatan ayat
tersebut di atas, maka sangatlah jelas bahwa hijab adalah menghindari dari
terjadinya dosa dan fitnah, dan kesemuanya ini telah ditekankan pada hijab dan
penutup tubuh wanita untuk kebersihan dan keselamatan masyarakat. Masih
terdapat banyak poin-poin tentang hijab dari ayat yang lain dalam Al-Quran yang
dikarenakan pembahasannya akan dialihkan ke topik yang lain maka kami tidak
memberikan penjelasannya.
Hijab
dalam Hadis-Hadis dan Budaya Ahli Bait
Adapun Al-Quran yang merupakan Tsaql Akbar dan juga
amanat besar ilahi, menjelaskan bahwa penutup atau hijab wanita adalah
merupakan satu tugas dan tanggung jawab, dan juga di dalam hadis-hadis ahli
bait yang dikenal sebagai Tsaql
Ashgar dan tafsir Quran menjelaskan tentang hijab. Efaf atau penutup bagi
wanita secara detail yang sebahagian dari hadis tersebut dapat kita tunjukkan
sebagai berikut: Imam Ali kw berkata dalam suratnya kepada anaknya Sayyidina
Hasan; wakfuf
‘alaihinna min absharihinna bihijaabika iyyahunna fainna syiddata alhijaabi
abqaa ‘alaihinna … Wanita-wanita yang menutup wajahnya sehingga matanya tidak
tertuju pada yang non muhrim (dan mata non muhrim tidak tertuju kepadanya) di
sebabkan wanita-wanita yang ketat dalam berhijab akan lebih terjaga dari segala
gangguan, dan ketika mereka keluar rumah tidak lebih buruk dari orang-orang non
muhrim dan membawa orang lain yang tidak dapat di percaya kedalam rumahnya.(Bihar al-Anwar, Jilid
100).
Imam Ali dalam perkataan nuraninya,
di samping beliau menegaskan tentang hijab, juga menjelaskan dengan aspek
khusus filsafat dan penyebab dari hijab tersebut yang juga melingkupi
kekekalan, daya tahan dan pemeliharaan wanita dalam sorotan hijabnya dan juga
mengisyaratkan topik dan tema penting yang lain yaitu tidak memasukkan
orang-orang yang tidak dapat dipercaya ke dalam rumah, dan juga tidak
seharusnya teman-teman dan keluarga yang non muhrim banyak lalu lalang atau
bolak balik di dalam rumah, demikian pula wanita terlarang baginya untuk lalu
lalang di tengah masyarakat tanpa memakai hijab.
Dalam hadis-hadis mengenai akhir
zaman telah di ingatkan, di antaranya tentang wanita-wanita yang berbuat dosa
dan fitnah dan telah menjadi cercaan adalah mereka yang hadir di tengah-tengah
lelaki untuk menjual diri dan tanpa memakai hijab.
Rasulullah SAW megabarkan bahwa
azab bagi wanita-wanita yang berhijab buruk adalah demikian: Shinfaani min ummatii min ahlinnaari
lam arahumaa … wa nisaa’an kaasiyaatun ‘aariyaatun…; Pada malam mikraj Saya
menyaksikan dua kelompok dari penghuni neraka yang sebelumnya saya tidak pernah
melihat serupa ini, dalam siksaan saya melihat, sejumlah wanita-wanita yang
memakai pakaian-pakaian tipis dan menampakkan tubuh (setengah telanjang) dengan
wajah-wajah yang tidak tertutupi, mereka ini tidak akan memasuki surga dan
tidak akan sampai kepadanya bau surga padahal bau wangi surga tersebut dapat
tercium keharumannya dalam jarak yang sangat jauh dan panjang.(Atsaar as-Shadiqiin,
Jilid 3)
Azab Bagi
Yang Berhijab Buruk
Imam Ali kw berkata: Saya menemui
Rasulullah SAW, dan saya melihat beliau dalam keadaan menangis, saya menanyakan
penyebab beliau menangis. Rasulullah SAW berkata: Dalam malam mikraj, saya
melihat sejumlah wanita-wanita dari umat saya sedang dalam azab yang
sangat dahsyat. Salah satu dari mereka seorang wanita yang rambut kepalanya
digantung dan dia adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di depan non muhrim,
demikian pula saya melihat seorang wanita yang memakan daging dirinya sendiri
dan dia adalah wanita yang berhias dan mempercantik dirinya untuk orang lain.
(Wasail, Jilid 14)
Wanita-Wanita
di Akhir Zaman
Sangat disayangkan bahwa salah satu
dari tanda-tanda akhir zaman yang telah banyak di jelaskan dalam hadis-hadis
adalah perihal keadaan menyedihkan wanita-wanita berhijab buruk pada zaman itu.
Wanita-wanita dalam zaman itu, hadir di tengah-tengah masyarakat dalam suatu
bentuk yang buruk, memolekkan dan mempercantik dirinya bukan untuk suaminya,
dan memakai pakaian-pakaian yang setengah telanjang dan menampakkan tubuhnya.
Rasulullah SAW berkata: “Halaaku nisaai ummatii
filahmaraini adzdszahabu watstsayaaburriqaaqi. Terdapat dua penyebab yang
menghancurkan umat saya, yang pertama adalah emas (perhiasan-perhiasan) dan
yang ke dua adalah pakaian-pakaian tipis dan menampakkan tubuh” (Arsyaadu al-Quluub, Jilid 1). Berdasarkan
inilah membuat wanita-wanita berhijab buruk dan bahkan lebih buruk lagi dari
mereka yang tidak berhijab, hal ini mengisyaratkan tentang kebenaran-kebenaran
dari kerusakan dan kebinasaan yang merupakan tanda-tanda akhir zaman dan juga
kita lihat bahwa ketidakmaluan para wanita yang mempermainkan seorang lelaki,
hal inilah yang menjadi sumber kekhawatiran Rasul Akram SAW dan sangat
disayangkan bahwa sebagian dari wanita-wanita muslim yang terjun dan aktif ke
dalam masyarakat, mereka selangkah lebih maju dari wanita-wanita barat dengan
wajah yang dihias kental dan tebal serta berpakaian ringan dan sembrono,
padahal mereka ini lebih merusak dan membinasakan dari pada wanita-wanita barat
yang non hijab, dan hal ini adalah masalah yang sangat besar. Seorang wanita
yang menyatakan dirinya muslim seharusnya dia tidak menodai dan menyakiti hati
Rasulullah SAW dan jantung Imam ‘Ashr. Apakah memang tidak boleh seorang wanita
muslim meneladani dan menokohkan Sayyidah Zahra dan Sayyidah Zaenab? Apakah
dahulu beliau-beliau ini hijab dan pakainnya adalah demikian? Sayyidah Zaenab
kubra dalam majelis Yazid di samping beliau menyatakan protesnya terhadap
Yazid, beliau juga mengisyaratkan masalah hijab dan beliau berkata pada Yazid:
Bagaimana prinsip kamu terhadap tirai kesucian sehingga kamu dapat terjaga dan
terpelihara dari para non muhrim dan bagaimana pula prinsip kamu mengarak
para keluarga Rasulullah SAW dari kota ke kota sehingga setiap non muhrim
menengok ke arah wajah-wajah mereka?
Aminal’adli
yabnaththulaqaa’a takhdiruka haraairaka wa imaaaka wa sawquka banaati
rasulillahi saw sabaayaa qad hatakta sutuurahunna wa abdaita wujuuhahunna,
Wahai Yazid! Apakah ini berarti adil bahwa para wanita dan para kanizmu kamu
tunjukkan dibalik tirai sementara putri-putri Rasulullah SAW kamu arak ke
berbagai kota dan kamu jadikan mereka tawanan dan tirai hijab mereka kamu
koyak, melepaskan cadar-cadar mereka dari wajahnya?!(Hayaatu
al-Imam Husain, Khotbah
Hadhrat Zaenab di Syam)
Penegasan
Rasulullah SAW Tentang Hijab
Rasulullah SAW selain menyarankan
secara tegas terhadap pentingnya menghindari berhijab buruk, beliau juga
memperhatikan dalam tingkatan amal, Ummu Salamah salah satu dari
istri-istri Rasulullah SAW mengatakan: Saya dan Maemunah istri yang lain dari
Rasulullah SAW setelah sampai kepada kami tentang perintah berhijab, kami menemui
Rasulullah SAW yang ketika itu pula anak dari Ummu Maktum (yang matanya buta)
memasuki ruangan kami, Rasulullah SAW berkata: Ihtajibaa; tutuplah diri-diri kalian. Saya
mengatakan: Wahai Rasulullah! Dia adalah buta (dia tidak akan melihat kami).
Beliau berkata: Afa’umyaa
wa in antuma? Apakah kalian juga buta (dan kalian tidak melihat dia)?
Jadi telah jelas bahwa menjaga hijab dan tidak melihat, tidak terbatas dan
terkhusus pada lelaki saja bahkan wanita juga harus menjaga mata dan tubuhnya
di hadapan lelaki. (Diterjemahkan oleh Ummu Jausyan)


0 komentar:
Posting Komentar